jadwal sholat

jadwal-sholatid=34

Minggu, 12 Juni 2016



ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
( HMJ KPI ) FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR

ANGGARAN DASAR (AD)

Muqaddimah

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Swt. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin kita, Nabi Muhammad Saw. Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang di ridhoi Allah Swt.dan sebagai rahmatanlil’alamin (rahmat bagi sekalian alam).
Sesungguhnya dalam merespon perkembangan global dibutuhkan semangat intelektual muslim yang energik dan berintegritas. Sebagai warga Negara yang sadar akan tanggung jawab, membangun Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam demi kelangsungan hidup bersama, berbangsa dan bernegara, dimana mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam sebagai salah satu komponen yang turut mengambil peran penting dalam pembangunan masyarakat yang ada di sekitarnya, terutama dalam penciptaan generasi yang cemerlang, berimtaq, beriptek, memiliki rasa solidaritas sosial yang tangguh serta mempunyai komitmen tinggi terhadap agama, bangsa, Negara serta masyarakat secara keseluruhan. Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan salah satu wadah yang berkomitmen dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Maka dengan ini mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam ( KPI ) berhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam ( HMJ KPI ) Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah ( FUAD ) Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Batusangkar, menurut anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang disingkat dengan HMJ KPI.

Pasal 2
WAKTU

Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) didirikan sejak tanggal disahkan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berkedudukan di kampus IAIN Batusangkar.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
ASAS

Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berasaskan Islam dan Pancasila.




Pasal 5
LANDASAN

Himpunan Mahasiswa Jurusan  Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berlandaskan pada:
1.      Al qur’an dan Sunnah.
2.      UUD 1945.
3.      Tri Darma Perguruan Tinggi.
4.      AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
5.      AD/ART HMJ KPI.
BAB III
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) bersifat Independen, Mandiri dan Aspiratif.

Pasal 7
STATUS

Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berstatus sebagai organisasi intra kampus.

Pasal 8
FUNGSI
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berfungsi:
1)      Sebagai wadah penghubung, pemersatu, dan penyalur aspirasi mahasiswa.
2)      Wadah komunikasi antar mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam.
3)      Pengembang potensi akademis dan organisatoris yang sempurna.
4)      Membina kader-kader pembaharuan dalam dunia komunikasi dan penyiaran islam.
BAB IV
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 9
Visi
Mewujudkan Generasi Energik dan Responsif Dengan Perkembangan Global, Berdasarkan Nilai Keislaman.
Pasal 10
Misi
1.      Membangun semangat intelektual muslim yang berintegritas.
2.      Menciptakan suasana berpikir kritis, demokratis, dan inovatif.
3.      Membangun nilai-nilai solidaritas yang utuh dan sempurna.
4.      Menjadikan media massa sebagai sarana menyampaikan nilai-nilai Islam, Adat dan Ideologi bangsa.
5.      Menciptakan pembaharuan dalam dunia pers yang berpedoman pada nilai keislaman.
Pasal 11
TUJUAN
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) bertujuan membentuk pribadi-pribadi yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, cakap, berkarakter, berjiwa pejuang serta bertanggungjawab.

BAB V
USAHA
Pasal 12

Berdasarkan sifat, fungsi serta visi misi dan tujuan Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) sebagaimana tersebut dalam BAB II, BAB III dan BAB IV dari anggaran dasar ini, maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI)  menjalankan Usaha sebagaimana berikut:
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan sifat, fungsi serta visi, misi, dan tujuan Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI).
2.       Menjalankan program kerja yang telah dirumuskan pada rapat kerja.
3.      Menghimpun sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
4.      Menghimpun dan memberdayakan mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).

BAB VI
ARTI LAMBANG/LOGO HMPS KPI
Pasal 13
LAMBANG/LOGO HMPS KPI


Pasal 14
ARTI LAMBANG/LOGO HMPS KPI









BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).

BAB VIII
PERANGKAT DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
PERANGKAT ORGANISASI
Rounded Rectangle: PELINDUNGHimpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) terdiri dari:


 
















Pasal 17
ATRIBUT ORGANISASI
Atribut Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) terdiri dari:
a.       Lambang/ logo.
b.      Stempel.
c.       Kop Surat.
d.      Identitas organisasi lainnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18

Dalam membiayai kebutuhan organisasi, pendanaan diperoleh dari:
1.      Dana DIPA STAIN Batusangkar.
2.      Hasil Usaha HMJ KPI.
3.      Bantuan Legal Halal dan Tidak Mengikat.
4.      Dana kas anggota HMJ KPI

BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berbentuk Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) dan Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB).



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setelah berlakunya Anggaran Dasar ini, maka seluruh pengelolaan Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) mengacu pada Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI).

BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI).

Pasal 22

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan didalamnya.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (HMJ KPI) FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA ORGANISASI
Anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) terdiri atas:
1.      Anggota Muda, yaitu mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
2.      Anggota Biasa, yaitu mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) yang aktif dan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh HMJ KPI.
Pasal 2
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan HMJ KPI adalah:
  1. Selama menjadi mahasiswa Jurusan KPI IAIN Batusangkar.
  2. Masa keanggotaan akan hilang atau dicabut apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      DO (Drop Out/ dikeluarkan)
c.       Keluar ( pindah) dari Jurusan KPI
d.      Menyelesaikan studinya di IAIN Batusangkar
e.       Mengundurkan diri





BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
1.        Hak anggota muda:
a.     Anggota muda memiliki hak untuk memilih kepengurusan HMJ KPI.
b.    Memberikan saran, usulan, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus HMJ KPI.

2.        Hak anggota biasa
a.    Anggota muda memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan HMJ KPI.
b.    Memperoleh perlakuan yang adil dari setiap kebijakan HMJ KPI.
c.    Memberikan saran, usulan, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus HMJ KPI.
d.   Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HMJ KPI.

3.        Kewajiban anggota muda:
a.     Menjaga nama baik HMJ KPI.
b.    Menjunjung tinggi etika, sopan-santun, moralitas dalam berprilaku dan menjalankan aktivitas.
c.     Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
d.    Menjunjung tinggi AD/ART HMJ KPI dan berpartisipasi aktif disetiap kegiatan HMJ KPI.
e.     Menjaga dan merawat seluruh fasilitas HMJ KPI.
f.     Menghormati simbol-simbol dan atribut HMJ KPI.

4.        Kewajiban anggota biasa:
a.    Menjaga nama baik HMJ KPI
b.    Menjunjung tinggi etika, sopan-santun, moralitas dalam berprilaku dan menjalankan aktivitas.
c.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
d.   Menjunjung tinggi AD/ART HMJ KPI dan berpartisipasi aktif disetiap kegiatan HMJ KPI.
e.    Menjaga dan merawat seluruh fasilitas HMJ KPI.
f.     Menghormati simbol-simbol dan atribut HMJ KPI.

BAB III
Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 4
Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Bentuk-bentuk pelanggaran:
1.      Pelanggaran ringan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJKPI yang menimbulkan kerugian moral dan meteril serta bisa ditolerir.
2.      Pelanggaran sedang, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJ KPI yang menimbulkan kerugian moral dan materil serta bisa dibina.
3.      Pelanggaran berat, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJ KPI yang menimbulkan kerugian moral dan meteril serta tidak dapat ditolerir.

Pasal 5
Sanksi

1.      Sanksi ringan, baik berupa teguran, lisan, maupun tulisan.
2.      Sanksi sedang, berupa membayar ganti rugi atau dengan denda terhadap kerugian yang dialami HMJ KPI serta diberikan skorsing dalam kegiatan HMJ KPI.
3.      Sanksi berat, berupa pemecatan dari keanggotaan HMJ KPI dan atau dilaporkan pada pihak berwajib bila dipandang perlu.
Pasal 6
Mekanisme Pemberian Sanksi

Pemberian sanksi diberikan oleh kepengurusan setelah melakukan musyawarah dengan Pembina HMJ KPI.
BAB IV
Permusyawaratan
Pasal 7
Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA)

1.      Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) adalah forum  musyawarah tertinggi di HMJ KPI.
2.      Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) diselenggarakan satu (1) tahun sekali.

Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG

1.    Meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus HMJ KPI.
2.    Merumuskan dan menetapkan AD/ART HMJ KPI.
3.    Merumuskan dan menetapkan Program kerja dan rekomendasi yang bersifat intern dan ekstern.
4.    Memilih pengurus HMJ KPI dengan cara memilih ketua umum (nama lainnya) dan dua orang (sekretaris umum dan bendahara umum).
Pasal 9
Tata tertib
1.      Seluruh anggota HMJ KPI sebagai peserta penuh.
2.      Pengurus HMJ KPI meyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
3.      Undangan sebagai peserta peninjau.
4.      Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
5.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
6.    Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah peserta penuh ditambah satu.
7.    Apabila ayat enam (6) tidak tepenuhi, maka sidang diundur 2 X 15 menit dan setelah itu sidang dinyatakan sah.
8.    Setelah menyampaikan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh sidang Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA), maka pengurus HMJ dinyatakan demisioner.
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.      Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA),  dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila ayat satu (1) tidak terpenuhi, maka dilakukan lobbying.
3.      Apabila ayat satu (2) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

Pasal 11
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa
(MUHIMALUB)
1.      Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB) adalah musyawarah bersama anggota untuk mengambil keputusan tertinggi setelah Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) yang dilaksanakan untuk membahas masalah-masalah yang penting dan mendesak berkaitan dengan HMJ KPI.
2.      Pelaksanaan Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB) dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan suara atau persetujuan dari anggota HMJ KPI minimal 50 % + 1.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Syarat Kepengurusan
1.      Kepengurusan HMJ KPI merupakan hak otonom menurut AD/ART HMJ KPI.
2.      Ketua HMJ KPI dipilih oleh anggota, melalui musyawarah atau mekanisme yang telah ditetapkan HMJ KPI.
3.      Ketua HMJ KPI bertanggungjawab kepada seluruh anggota.
4.      Yang dapat menjadi pengurus HMJ KPI adalah:
a.       Anggota HMJ KPI adalah mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar minimal semester III dan maksimal semester VII.
b.      Terdaftar sebagai anggota biasa HMJ KPI yang dibuktikan dengan sertifikat orientasi HMJ KPI.
c.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
d.      Dapat membaca Al-Quran.
e.       Setia pada cita-cita Tri Darma Perguruan Tinggi.
f.       Memahami AD/ART HMJ KPI.
g.      Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik.
h.      Pernah terlibat aktif sebagai kepengurusan atau kepanitiaan dalam kegiatan HMJ KPI.
i.        Berbudi Luhur dan Bertanggungjawab.
j.        Sehat jasmani dan rohani.
k.      Tidak menjadi pengurus HMJ  untuk yang Ke 3 kali.
l.        IPK minimal 2,80.
5.      Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ KPI adalah:
a.       Anggota HMJ KPI adalah mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar minimal semester III dan maksimal semester VII.
b.      Terdaftar sebagai anggota biasa HMJ KPI.
c.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
d.      Dapat membaca Al-Quran.
e.       Setia pada cita-cita Tri Darma Perguruan Tinggi.
f.       Memahami AD/ART HMJ KPI.
g.      Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik.
h.      Pernah terlibat aktif sebagai kepengurusan atau kepanitiaan dalam kegiatan HMJ KPI.
i.        Berbudi Luhur dan Bertanggungjawab.
j.        Sehat jasmani dan rohani.
k.      Tidak pernah menjabat sebelumnya.
l.        Tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus inti lembaga kemahasiswaan yang lain.
m.    Memiliki loyalitas yang tinggi kepada HMJ KPI.
n.      IPK minimal 3,25.

Pasal 13
Segala sesuatu  yang belum diatur tentang kepengurusan HMJ KPI diatur dalam AD/ART lembaga kemahasiswaan IAIN Batusangkar.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Dana Organisasi
  1. Dana yang dialokasikan untuk kegiatan HMJ KPI.
  2. Dana organisasi dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk kegiatan HMJ KPI.

Pasal 15
Sumber Dana Lain
Sumber dana lain diatur oleh HMJ KPI melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ KPI dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

BAB VII
Perubahan ART
Pasal 16
Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) dan Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB ) HMJ KPI.

BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 17
Dengan disahkannya ART ini maka semua pengurus HMJ KPI dianggap mengetahui AD/ART HMJ KPI dan berkewajiban mensosialisasikan dan melaksanakannya.

BAB VIII
Penutup
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur kemudian dalam aturan yang tidak bertentangan dengan ART ini.

WassalamuAlaikumWr.Wb.