ANGGARAN
DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART)
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
(
HMJ KPI ) FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
BATUSANGKAR
ANGGARAN DASAR (AD)
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Segala
puji bagi Allah Swt. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin kita,
Nabi Muhammad Saw. Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid
yang di ridhoi Allah Swt.dan sebagai rahmatanlil’alamin (rahmat bagi sekalian
alam).
Sesungguhnya
dalam merespon perkembangan global dibutuhkan semangat intelektual muslim yang
energik dan berintegritas. Sebagai warga Negara yang sadar akan tanggung jawab,
membangun Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam demi kelangsungan hidup
bersama, berbangsa dan bernegara, dimana mahasiswa Jurusan Komunikasi dan
Penyiaran Islam sebagai salah satu komponen yang turut mengambil peran penting
dalam pembangunan masyarakat yang ada di sekitarnya, terutama dalam penciptaan
generasi yang cemerlang, berimtaq, beriptek, memiliki rasa solidaritas sosial
yang tangguh serta mempunyai komitmen tinggi terhadap agama, bangsa, Negara
serta masyarakat secara keseluruhan. Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan salah
satu wadah yang berkomitmen dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Maka dengan ini mahasiswa Komunikasi
dan Penyiaran Islam ( KPI ) berhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan
Komunikasi dan Penyiaran Islam ( HMJ KPI ) Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (
FUAD ) Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Batusangkar, menurut anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang disingkat dengan HMJ KPI.
Pasal 2
WAKTU
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) didirikan sejak tanggal disahkan sampai waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berkedudukan di kampus IAIN Batusangkar.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
ASAS
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berasaskan Islam dan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berlandaskan
pada:
1. Al qur’an dan Sunnah.
2. UUD 1945.
3. Tri Darma Perguruan Tinggi.
4. AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
5. AD/ART HMJ KPI.
BAB III
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) bersifat Independen, Mandiri dan Aspiratif.
Pasal 7
STATUS
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berstatus sebagai organisasi intra kampus.
Pasal 8
FUNGSI
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berfungsi:
1) Sebagai wadah penghubung, pemersatu,
dan penyalur aspirasi mahasiswa.
2) Wadah komunikasi antar mahasiswa komunikasi
dan penyiaran islam.
3) Pengembang potensi akademis dan organisatoris
yang sempurna.
4) Membina kader-kader pembaharuan dalam
dunia komunikasi dan penyiaran islam.
BAB IV
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 9
Visi
Mewujudkan Generasi Energik dan Responsif Dengan Perkembangan Global, Berdasarkan Nilai Keislaman.
Pasal 10
Misi
1.
Membangun semangat intelektual
muslim yang berintegritas.
2.
Menciptakan suasana berpikir
kritis, demokratis, dan inovatif.
3.
Membangun nilai-nilai solidaritas
yang utuh dan sempurna.
4.
Menjadikan media massa sebagai
sarana menyampaikan nilai-nilai Islam, Adat dan Ideologi bangsa.
5.
Menciptakan pembaharuan dalam
dunia pers yang berpedoman pada nilai keislaman.
Pasal 11
TUJUAN
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) bertujuan membentuk pribadi-pribadi yang beriman,
bertaqwa, berilmu pengetahuan, cakap, berkarakter, berjiwa pejuang serta bertanggungjawab.
BAB V
USAHA
Pasal 12
Berdasarkan sifat, fungsi serta visi
misi dan tujuan Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ
KPI) sebagaimana tersebut dalam BAB II, BAB III dan BAB IV dari anggaran dasar ini,
maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) menjalankan Usaha sebagaimana berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
berbagai bidang sesuai dengan sifat, fungsi serta visi, misi, dan tujuan Himpunan
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI).
2. Menjalankan program kerja yang telah dirumuskan
pada rapat kerja.
3. Menghimpun sumber daya manusia yang
berkualitas dan berintegritas.
4. Menghimpun dan memberdayakan mahasiswa
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
BAB VI
ARTI LAMBANG/LOGO HMPS KPI
Pasal 13
LAMBANG/LOGO HMPS KPI
Pasal
14
ARTI LAMBANG/LOGO HMPS KPI
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Jurusan
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
BAB VIII
PERANGKAT DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
PERANGKAT
ORGANISASI

![]() |
Pasal 17
ATRIBUT
ORGANISASI
Atribut Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) terdiri dari:
a. Lambang/ logo.
b. Stempel.
c. Kop Surat.
d. Identitas organisasi lainnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Dalam membiayai kebutuhan organisasi,
pendanaan diperoleh dari:
1. Dana DIPA STAIN Batusangkar.
2. Hasil Usaha HMJ KPI.
3. Bantuan Legal Halal dan Tidak Mengikat.
4. Dana kas anggota HMJ KPI
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Musyawarah Himpunan
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) berbentuk Musyawarah
Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) dan Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB).
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setelah berlakunya Anggaran Dasar ini, maka seluruh
pengelolaan Himpunan
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) mengacu pada Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
(HMJ KPI).
Pasal
22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan
akan ditinjau kembali bilamana ada
kekeliruan didalamnya.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
(HMJ KPI) FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
( IAIN )
BATUSANGKAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA ORGANISASI
Anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) terdiri
atas:
1.
Anggota Muda, yaitu mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar Jurusan Komunikasi dan Penyiaran
Islam (KPI).
2.
Anggota
Biasa, yaitu mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Jurusan Komunikasi
dan Penyiaran Islam (KPI) yang aktif dan telah mengikuti prosedur yang
ditetapkan oleh HMJ KPI.
Pasal 2
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan HMJ
KPI adalah:
- Selama menjadi mahasiswa Jurusan KPI IAIN Batusangkar.
- Masa keanggotaan akan hilang atau dicabut apabila:
a. Meninggal dunia
b. DO (Drop Out/ dikeluarkan)
c. Keluar ( pindah) dari Jurusan KPI
d. Menyelesaikan studinya di IAIN Batusangkar
e. Mengundurkan
diri
BAB II
Hak
dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
1.
Hak
anggota muda:
a.
Anggota
muda memiliki hak untuk memilih kepengurusan HMJ KPI.
b.
Memberikan
saran, usulan, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus HMJ
KPI.
2.
Hak anggota biasa
a. Anggota muda memiliki hak untuk memilih dan
dipilih dalam kepengurusan
HMJ
KPI.
b.
Memperoleh
perlakuan yang adil dari setiap kebijakan HMJ KPI.
c.
Memberikan
saran, usulan, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus HMJ
KPI.
d. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HMJ
KPI.
3.
Kewajiban
anggota muda:
a.
Menjaga
nama baik HMJ KPI.
b. Menjunjung tinggi etika, sopan-santun, moralitas dalam berprilaku dan menjalankan aktivitas.
c. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan Tri Darma
Perguruan Tinggi.
d. Menjunjung tinggi AD/ART HMJ KPI dan berpartisipasi aktif disetiap kegiatan HMJ
KPI.
e. Menjaga dan merawat seluruh fasilitas HMJ
KPI.
f. Menghormati simbol-simbol dan atribut HMJ
KPI.
4.
Kewajiban
anggota biasa:
a.
Menjaga
nama baik HMJ KPI
b. Menjunjung tinggi etika, sopan-santun, moralitas dalam berprilaku dan menjalankan aktivitas.
c. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan Tri Darma
Perguruan Tinggi.
d. Menjunjung tinggi AD/ART HMJ KPI dan berpartisipasi aktif disetiap kegiatan HMJ
KPI.
e. Menjaga dan merawat seluruh fasilitas HMJ
KPI.
f. Menghormati simbol-simbol dan atribut HMJ
KPI.
BAB III
Pelanggaran
dan Sanksi
Pasal 4
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran:
1.
Pelanggaran
ringan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJKPI yang menimbulkan kerugian moral dan meteril serta bisa
ditolerir.
2.
Pelanggaran
sedang, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJ KPI yang menimbulkan kerugian moral dan materil serta bisa
dibina.
3.
Pelanggaran
berat, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART HMJ KPI yang menimbulkan kerugian moral dan meteril serta tidak
dapat ditolerir.
Pasal 5
Sanksi
1.
Sanksi
ringan, baik berupa teguran, lisan, maupun tulisan.
2.
Sanksi sedang, berupa membayar ganti rugi atau dengan denda
terhadap kerugian yang dialami HMJ KPI serta diberikan skorsing
dalam kegiatan HMJ KPI.
3.
Sanksi
berat, berupa pemecatan dari keanggotaan HMJ KPI dan atau dilaporkan pada pihak berwajib bila dipandang
perlu.
Pasal 6
Mekanisme Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi
diberikan oleh kepengurusan setelah melakukan musyawarah dengan
Pembina HMJ KPI.
BAB IV
Permusyawaratan
Pasal
7
Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA)
1.
Musyawarah
Himpunan
Mahasiswa (MUHIMA) adalah
forum musyawarah tertinggi di HMJ KPI.
2.
Musyawarah
Himpunan
Mahasiswa (MUHIMA) diselenggarakan
satu (1) tahun sekali.
Pasal
8
TUGAS
DAN WEWENANG
1.
Meminta
laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus HMJ KPI.
2. Merumuskan
dan menetapkan AD/ART HMJ KPI.
3. Merumuskan
dan menetapkan Program kerja dan rekomendasi yang bersifat intern dan ekstern.
4. Memilih
pengurus HMJ KPI dengan cara
memilih
ketua umum (nama
lainnya) dan dua orang (sekretaris
umum dan bendahara umum).
Pasal 9
Tata tertib
1. Seluruh
anggota HMJ KPI sebagai peserta penuh.
2. Pengurus
HMJ KPI meyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
3. Undangan
sebagai peserta peninjau.
4. Peserta
penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
5. Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara.
6. Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh setengah
peserta penuh ditambah satu.
7. Apabila
ayat enam (6) tidak tepenuhi, maka sidang
diundur 2 X 15 menit dan setelah itu sidang
dinyatakan sah.
8. Setelah
menyampaikan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh sidang Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA), maka pengurus HMJ dinyatakan demisioner.
Pasal
10
Pengambilan
keputusan
1. Pengambilan
keputusan dalam Musyawarah Himpunan
Mahasiswa (MUHIMA),
dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
2. Apabila
ayat satu (1) tidak terpenuhi, maka dilakukan lobbying.
3. Apabila
ayat satu (2) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(voting).
Pasal
11
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar
Biasa
(MUHIMALUB)
1.
Musyawarah
Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB) adalah musyawarah bersama anggota
untuk mengambil keputusan tertinggi setelah Musyawarah Himpunan Mahasiswa
(MUHIMA) yang dilaksanakan untuk membahas masalah-masalah yang penting dan mendesak
berkaitan dengan HMJ KPI.
2.
Pelaksanaan
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Luar Biasa (MUHIMALUB) dapat dilaksanakan apabila
telah mendapatkan suara atau persetujuan dari anggota HMJ KPI minimal 50 % + 1.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Syarat Kepengurusan
1.
Kepengurusan
HMJ KPI merupakan hak otonom menurut AD/ART HMJ KPI.
2.
Ketua
HMJ KPI dipilih oleh anggota, melalui musyawarah atau mekanisme yang telah
ditetapkan HMJ KPI.
3.
Ketua
HMJ
KPI bertanggungjawab kepada seluruh
anggota.
4. Yang dapat menjadi pengurus HMJ
KPI adalah:
a. Anggota
HMJ KPI adalah mahasiswa
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar minimal semester III
dan maksimal semester VII.
b. Terdaftar sebagai anggota biasa HMJ KPI yang dibuktikan dengan sertifikat orientasi HMJ KPI.
c. Bertaqwa kepada Allah SWT.
d. Dapat membaca Al-Quran.
e. Setia pada cita-cita Tri Darma Perguruan Tinggi.
f. Memahami AD/ART HMJ KPI.
g. Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik.
h. Pernah terlibat aktif sebagai kepengurusan atau
kepanitiaan dalam kegiatan HMJ KPI.
i.
Berbudi Luhur dan Bertanggungjawab.
j.
Sehat
jasmani dan rohani.
k. Tidak
menjadi pengurus HMJ untuk yang Ke 3
kali.
l.
IPK minimal 2,80.
5. Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ KPI adalah:
a. Anggota
HMJ KPI adalah mahasiswa Jurusan
Komunikasi dan Penyiaran Islam yang
terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar minimal semester III dan maksimal semester VII.
b. Terdaftar sebagai anggota biasa HMJ
KPI.
c. Bertaqwa kepada Allah SWT.
d. Dapat membaca Al-Quran.
e. Setia pada cita-cita Tri Darma Perguruan Tinggi.
f. Memahami AD/ART HMJ KPI.
g. Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik.
h.
Pernah
terlibat aktif sebagai kepengurusan atau kepanitiaan dalam kegiatan HMJ
KPI.
i.
Berbudi Luhur dan Bertanggungjawab.
j.
Sehat
jasmani dan rohani.
k. Tidak
pernah menjabat sebelumnya.
l.
Tidak
dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus inti lembaga kemahasiswaan yang
lain.
m. Memiliki
loyalitas yang tinggi kepada HMJ KPI.
n. IPK
minimal 3,25.
Pasal 13
Segala
sesuatu yang belum diatur tentang kepengurusan
HMJ KPI diatur dalam AD/ART lembaga kemahasiswaan IAIN Batusangkar.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Dana Organisasi
- Dana yang dialokasikan untuk kegiatan HMJ KPI.
- Dana organisasi dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk kegiatan HMJ KPI.
Pasal 15
Sumber Dana Lain
Sumber dana lain
diatur oleh HMJ KPI melalui
usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ
KPI dan sumber dana lain yang tidak
mengikat.
BAB VII
Perubahan ART
Pasal 16
Perubahan ART hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA)
dan Musyawarah Himpunan Mahasiswa
Luar Biasa (MUHIMALUB ) HMJ KPI.
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 17
Dengan disahkannya
ART ini maka semua pengurus HMJ KPI dianggap mengetahui AD/ART HMJ KPI dan berkewajiban mensosialisasikan dan melaksanakannya.
BAB VIII
Penutup
Pasal 18
Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini, akan diatur kemudian dalam aturan yang tidak bertentangan
dengan ART ini.
WassalamuAlaikumWr.Wb.